PajakOnline.com — Setiap Wajib Pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret.
A. Cara Daftar e-Billing Pajak. Sebelum dapat membuat Kode Billing di e-Billing Klikpajak, Anda harus daftar akun Klikpajak terlebih dahulu dengan cara berikut: Masuk ke halaman lalu klik "Pakai Gratis". Atau Anda juga bisa masuk halaman login dengan klik "Login" kemudian klik "Buat akun".
Tunggu apalagi, hemat waktu dan tenaga Anda untuk mengurus pajak perusahaan dengan cara yang efektif sekarang juga! Cara Lapor PPN Masa di Web e-Faktur di eFaktur Desktop DJP. Bagi wajib pajak yang masih menggunakan aplikasi eFaktur client desktop DJP, harus pindah ke web-eFaktur untuk dapat lapor PPN bulanan.
Jadi, meskipun kewajiban pajak sudah dipotong oleh perusahaan, Wajib Pajak wajib lapor SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak sangat penting sebagai sarana mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta serta kewajiban perusahaan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan lebih praktis melalui Mekari Klikpajak.
Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Kecuali di bawah kondisi tertentu seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan PER-80/PMK.03/2010, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
cJeinB.
cara lapor pajak bulanan perusahaan online